Kuasa Hukum Anggap Pembatalan Lahan PT Tria Talang Emas Oleh BP Batam Dianggap Prematur

Kuasa Hukum Anggap Pembatalan Lahan PT Tria Talang Emas Oleh BP Batam Dianggap Prematur


 - Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Tria Talang Emas mendapat protes keras dari sang pemilik lahan. 

Melalui Kuasa Hukum nya Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa Pembatalah Lahan tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang.

“ Iya keputusan pembatalan lahan ini adalah tindakan sewenang - wenang, sebab jika merujuk Perjanjian yang dibuat antara PT.Tria Talang Emas dan BP Batam Nomor 761/SPJ/KD-AT/L/XII/2007 tahun 2007 yang lalu, jelas sekali disana mengatakan bahwa Jangka Waktu pengalokasian lahan tersebut selama 30 (tiga puluh tahun)"kata Muhammad Zakir Rasyidin 

"jadi aneh sekali ketika pengalokasian lahan tersebut baru berjalan 13 ( tiga belas) tahun tapi sudah dibatalkan oleh BP Batam. bahkan alasan pembatalannya pun kami anggap sangat prematur dan mengada - ngada”tambahnya

Lanjutnya, kenapa saya katakan mengada- ngada, karena didalam surat pemberitahuan pembatalan lahan yang ditanda tangani oleh saudara Sudirman Saad, disana mengatakan bahwa, alasan lahan tersebut dibatalkan karena klien kami dianggap tidak serius melakukan pembangunan fisik

"nah ini kan alasan yang tidak masuk akal dan mengada - ngada serta prematur. bagaimana mungkin BP Batam menyuruh klien kami melakukan pembangunan fisik diatas lahan tanpa IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)" Tandasnya

proses pembangunan fisik seperti yang diminta BP Batam kepada klien kami, sudah klien kami penuhi, dan smua kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian antara BP Batam dan Klien Kami, juga Sudah Klien Kami Realisasikan, proses itu jelas terlihat dengan klien kami mengurus syarat administrasinya, yaitu mulai dari Izin Prinsip lahan, Kemudian Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan, Kemudian SK Pengalokasian Lahan, Kemudian Pembayaran UWTO ( Uang Wajib Tahunan Otorita ) untuk jangka waktu 30( Tiga puluh Tahun ), kemudian uang faktur jaminan pembangunan, kemudian Amdal,kemudian Izin Pematangan Lahan, kemudian Fatwa Planologi.

"dari syarat tersebut, tinggal satu syarat yang kurang untuk melakukan pembangunan fisik, yaitu belum adanya IMB. nah kenapa belum terbit IMB, karena BP Batam Mempersulit klien kami untuk mendapatkan foto copy sertifikat HPL, sebagai syarat pengurusan IMB. 
padahal sejak tahun 2009 klien kami menyurati BP Batam agar disiapkan,tapi hanya dijanji janji saja, sampai terakhir september 2019 yang lalu, klien kami bersurat kembali kepada BP Batam agar Foto Copy Sertifikat HPL diberikan untuk syarat pengurusan IMB, ternyata bukannya memberikan foto copy Sertifikat HPL yang klien kami minta, tapi justru dikeluarkan Surat Pembatalan Lahan, ini jelas sekali bahwa apa yang dilakukan BP Batam adalah tindakan sewenang - wenang yang melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku"bebernya

kemudian lanjut Zakir. semua ketentuan syarat pembangunan fisik tersebut sudah kami sediakan,dan BP Batam Pula yang mengeluarkan, kenapa tiba tiba lahan kami dibatalkan dengan alasan tidak ada pembangunan fisik, ini kan jelas tumpang tindih, mereka buat aturan tapi mereka pula yang melanggar.

"ini berbahaya sekali, jika dibiarkan, sebab klien kami ini sudah keluar uang sebesar Rp 8 milyar lebih untuk bayar UWTO, kok dibatalkan begitu saja. pun kalau misalkan ada isi perjanjian yang dilanggar, kan BP Batam harusnya gugat ke Pengadilan Negeri, atas tindakan wanprestasi, bukan menerbitkan SK Pembatalan yg secara sewenang wenang itu. Apalagi Jika benar info yang kami dapat bahwa lahan klien kami tersebut sudah dialihkan kepihak lain, ini sungguh Tragis, Pemerintah Pusat Harus bertindak, Tegas Ketua Umum Madani Ini"jelasnya

lanjutnya, Jadi atas SK Pembatalan tersebut kami sudah ajukan gugatan ke pengadilan TUN Tanjung Pinang, dan dalam waktu dekat kami akan adukan BP Batam Ke Presiden Jokowi, papar zakir yang juga sekjen DPN Relawan Jokowi ini. 

"sebelumnya BP Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 163 Tahun 2020 Tertanggal 14 Agustus Terhadap PT Tria Talang Emas, atas Surat Pembatalan Tersebut PT Tria Talang Emas Merugi dan Melakukan Gugatan Hukum" Pungkasnya (rls)
Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.