Pengelola Galian C Tasikmalaya Minta Solusi DPRD: Luas Lahan Tak Memadai untuk Izin
Kota Tasikmalaya, lintang.or.id - pengelola Galian C meminta bantuan kepada pemerintah Kota Tasikmalaya, DPRD dan Aparat penegak hukum terkait proses perizinan yang tidak bisa ditempuh kaitan regulasi yang mengharuskan luas tambanh minimal 5 Hektar.
Hal ini disampaikan Abah Jaed, salah satu pengelola galian C di Wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, selasa (06/02/2025)
Lanjutnya, syarat mutlak perizinan Galian C dengan minimal luas Lima Hektar yang jadi kendala. Faktanya, di Kota Tasikmalaya lokasi Galian C paling luas hanya memiliki 3 Hektar
"Kami sebagai pengelola meminta kepada para anggota DPRD kota Tasikmalaya untuk mencarikan solusi yang terbaik.
Sebab, kapasitas bukit yang ada di Kota Tasikmalaya tidak mungkin memenuhi target membuat perijinan ke PUPR, karena di Kota Tasikmalaya paling besar bukit ini maksimal 3 Hektar,"Kata Abah Jaed kepada wartawan, kamis (06/02/2025)
"Sedangkan, proses perizinan baru bisa ditempuh apabila diatas 5 Hektar," tambahnya
Oleh sebab itu, kepada pemerintah, dan Aparat penegak hukum mohon dibantu untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat yang mencari nafkah di tempat ini.
"Bisa membuat Perda di Kota Tasikmalaya yang kapasitas dibawah 5 hektar ini bisa difasilitasi perizinanya. Bukanya tidak ingin membuat izin, namun terbentur dengan regulasi yang sudah ditentukan," tandasnya