Menakar Legalitas Dan Kemanusiaan, Mana Yang Harus Diutamakan ?


Proses mediasi antara pihak Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran dengan pihak Management Hotel Mangkubumi, Jumat (03/12/2021) di Polsek Mangkubumi belum mendapatkan kesepakatan.

Dalam rapat, hadir perwakilan pihak Polsek Mangkubumi, Plt Camat Mangkubumi, Danramil, Lurah Kelurahan Mangkubumi dan pengurus struktur Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran Kota Tasikmalaya. 

Owner Hotel Mangkubumi, Wahyu Trirahmadi, menyampaikan, secara kronologis awal, pihaknya telah melayangkan surat untuk mengosongkan tempat yang didiami oleh pihak paguyuban untuk dipergunakan sebagai gudang.

"Ada dua hal terpenting mengenai mediasi hari ini, pertama tentang legalitas kepemilikan tanah dan yang kedua aspek sosial dan kemanusiaan"ujar Wahyu.

Sementara, Pimpinan Paguyuban, Dian menyampaikan, sebenarnya pihaknya ingin persuasif kepada pihak Wahyu, namun beliau mengarahkan kepada kami dengan cara forum terbuka dan melibatkan muspika.

"Kami dari paguyuban tidak mau seperti itu, alangkah indahnya melalui metode persuasif dan kami tidak akan memaksakan kehendak. Silahkan saja, namun tolong anak didik kami dan anak-anak jalanan termasuk anak punk silahkan rawat dan urus"tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Dian, anak-anak tersebut mau dikemanakan apakah mau kembali lagi kejalan ? yang akan kami cari nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

Pihaknya, belum bisa begitu saja melepaskan dan menyerahkan tempat tersebut kepihak hotel mangkubumi karena belum selesai dalam uji materi.

"Pak wahyu sendiri yang bilang di depan forum, bahwa paguyuban tidak ada izin menempati lahan tersebut, namun kami dari pihak paguyuban meminta izin kepada pak wahyu di saksikan oleh babinsa mangkubumi pada zamannya. Dan seketika pak wahyu mengatakan lupa karena beliau sudah pikun"ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya, Plt Camat Mangkubumi, Maman, menyampaikan, sebaiknya masalah ini selesaikan antara pihak Manajemen Hotel dengan pihak paguyuban.

"seperti itu solusi yang terbaik jadi tidak usah melibatkan pihak lain"kata Plt Camat Mangkubumi.

Akhirnya, dari mediasi ini meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan persiapan uji materi. Management Hotel Mangkubumi menunda satu minggu kedepan setelah menjelaskan sertifikat kepemilikan tanah milik Wahyu.
Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.